Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Statistik Pengunjung

Kades Seumur Hidup: Antara Pembangunan Berkelanjutan dan Kekuasaan Tanpa Batas

Kades Seumur Hidup: Antara Pembangunan Berkelanjutan dan Kekuasaan Tanpa Batas

Kategori

Berita Nasional

14 September 2026

127 Kali Dibaca

DWINANTO

KRANDEGAN.ID, JAKARTA — Masa jabatan kepala desa kembali menjadi perdebatan. Kali ini, wacana yang muncul bukan sekadar memperpanjang masa jabatan, melainkan gagasan untuk menghapus batas periodisasi sehingga seorang kepala desa berpeluang memimpin tanpa batas waktu.

Aspirasi tersebut disampaikan sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) saat beraudiensi dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 9 September 2026.

Perwakilan Kades AMJ, Saefuddin, menyampaikan aspirasi agar pengaturan masa jabatan kepala desa mempertimbangkan kembali nilai historis sejumlah regulasi pemerintahan desa. Salah satu rujukannya adalah periode ketika jabatan kepala desa belum mengenal pembatasan periodisasi seperti sekarang.

Argumen yang dibawa antara lain menyangkut keberlanjutan pembangunan, stabilitas pemerintahan desa, serta efisiensi anggaran yang harus dikeluarkan untuk pemilihan kepala desa.

Namun, ketika gagasan tersebut diterjemahkan menjadi masa jabatan seumur hidup, persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai berapa lama seorang kepala desa membutuhkan waktu untuk membangun desanya.

Pertanyaan yang lebih mendasar muncul: berapa lama kekuasaan seorang kepala desa seharusnya berlangsung dalam sebuah sistem demokrasi?

Ketika Keberlanjutan Menjadi Alasan

Tidak sulit menemukan alasan yang mendukung masa jabatan panjang.

Pembangunan desa membutuhkan waktu. Sebuah program tidak selalu selesai dalam satu periode. Kepala desa harus menyusun perencanaan, mencari sumber pembiayaan, melaksanakan program, mengevaluasi hasil, kemudian melakukan perbaikan.

Pergantian kepemimpinan berpotensi mengubah prioritas pembangunan. Program kepala desa sebelumnya belum tentu dilanjutkan oleh penggantinya.

Dalam konteks itu, masa jabatan yang lebih panjang memang dapat memberikan ruang bagi kepala desa untuk menuntaskan agenda pembangunan.

Pertimbangan tersebut pula yang menjadi salah satu latar belakang perubahan masa jabatan kepala desa melalui UU Nomor 3 Tahun 2024. Masa jabatan kepala desa ditetapkan delapan tahun dan dapat dijabat paling banyak dua kali masa jabatan.

Dengan aturan tersebut, seorang kepala desa yang terpilih dua kali dapat memimpin hingga 16 tahun. Waktu 16 tahun tentu bukan waktu yang pendek.

Efisiensi Pilkades

Argumen berikutnya adalah biaya politik. Pilkades membutuhkan anggaran. Selain biaya penyelenggaraan, terdapat pula energi birokrasi dan sosial yang terserap dalam proses pemilihan.

Kontestasi politik di desa juga dapat menimbulkan polarisasi. Persaingan antarcalon bisa merembet ke hubungan sosial masyarakat.

Karena itu, semakin panjang masa jabatan, semakin jarang pula desa menghadapi proses Pilkades.

Dari sudut pandang efisiensi, argumentasi tersebut masuk akal. Tetapi pertanyaannya kemudian: apakah efisiensi anggaran harus dibayar dengan menghilangkan mekanisme pergantian kepemimpinan?

Jika persoalannya biaya Pilkades, bukankah yang dapat diperbaiki adalah sistem dan biaya penyelenggaraannya?

Risiko Kekuasaan Tanpa Batas

Di sinilah gagasan kepala desa seumur hidup menghadapi persoalan yang lebih serius.

Kepala desa bukan hanya figur sosial. Ia adalah pejabat pemerintahan yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat, serta pengelolaan keuangan dan aset desa.

Semakin lama seseorang berada dalam kekuasaan, semakin besar pula kemungkinan terbentuknya jaringan kekuasaan yang kuat.

Bukan berarti setiap kepala desa akan menyalahgunakan kekuasaan. Namun, sistem pemerintahan yang baik tidak boleh hanya dibangun berdasarkan asumsi bahwa pemegang kekuasaan akan selalu baik.

Pembatasan kekuasaan justru dibuat untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk. Tanpa batas periodisasi, masyarakat kehilangan salah satu instrumen penting untuk melakukan evaluasi melalui pergantian pemimpin.

Bagaimana dengan Regenerasi?

Persoalan lain adalah regenerasi. Setiap desa memiliki generasi baru dengan gagasan dan kemampuan yang berbeda. Ada pemuda, perangkat desa, tokoh masyarakat, maupun kader pembangunan yang suatu saat mungkin memiliki kapasitas menjadi kepala desa.

Jika kepala desa dapat menjabat seumur hidup, ruang bagi generasi berikutnya untuk tampil akan semakin sempit.

Desa akhirnya berisiko bergantung pada satu figur.

Padahal, pembangunan yang sehat justru ditandai oleh kemampuan sebuah sistem untuk tetap berjalan ketika pemimpinnya berganti.

Yang harus berumur panjang adalah pembangunan desa, bukan kekuasaan seseorang atas desa.

Sejarah Tidak Bisa Dipetik Sepenggal

Pendukung gagasan masa jabatan tanpa batas juga menggunakan alasan historis. Memang terdapat periode dalam sejarah pemerintahan desa ketika masa jabatan kepala desa tidak dibatasi seperti sekarang.

Namun, sejarah regulasi pemerintahan desa tidak berhenti di sana. UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, misalnya, menetapkan masa jabatan kepala desa delapan tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Artinya, sejarah pemerintahan desa juga mengenal pembatasan kekuasaan. Karena itu, mengembalikan ketentuan masa lalu tidak cukup hanya dengan mengatakan bahwa pada suatu masa jabatan kepala desa tidak dibatasi.

Konteks politik, ketatanegaraan, demokrasi, serta mekanisme pengawasan Indonesia sekarang sudah berbeda.

Jalan Tengah Masih Terbuka

Perdebatan ini seharusnya tidak ditempatkan dalam pilihan hitam-putih: memperpanjang masa jabatan atau mempertahankan Pilkades seperti sekarang.

Masih banyak pilihan kebijakan. Jika masalahnya adalah biaya Pilkades, pemerintah dapat mencari mekanisme yang lebih efisien.

Jika masalahnya adalah keberlanjutan pembangunan, perencanaan desa harus dibuat lebih kuat agar program tidak bergantung pada figur kepala desa.

Jika masalahnya adalah stabilitas pemerintahan, mekanisme transisi setelah masa jabatan berakhir dapat diperbaiki.

Dengan demikian, keberlanjutan pembangunan dapat dijaga tanpa harus menghilangkan regenerasi kepemimpinan.

Mandat Rakyat Tetap Memiliki Batas

Pada akhirnya, perdebatan mengenai masa jabatan kepala desa bukan hanya persoalan teknis pemerintahan.

Ada pertanyaan prinsipil tentang hubungan antara kekuasaan, mandat rakyat, dan demokrasi. Kepala desa membutuhkan waktu yang cukup untuk bekerja. Itu benar. Pembangunan desa membutuhkan kesinambungan. Itu juga benar. Pilkades membutuhkan biaya. Itu fakta.

Tetapi pada saat yang sama, masyarakat membutuhkan ruang untuk mengevaluasi dan menentukan pemimpinnya.

Karena itu, masa jabatan delapan tahun dengan maksimal dua periode yang berlaku saat ini dapat menjadi bahan evaluasi, tetapi penghapusan batas periodisasi hingga menuju jabatan seumur hidup membawa konsekuensi yang jauh lebih besar.

Desa tidak boleh hanya bertanya, “Siapa yang paling lama bisa membangun?”

Desa juga harus bertanya, “Bagaimana memastikan kekuasaan tetap dapat diawasi dan kepemimpinan terus beregenerasi?”

Sebab, pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang bergantung pada satu orang. Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang mampu terus berjalan, bahkan ketika pemimpinnya berganti.

Dan mungkin di situlah titik temu perdebatan ini: pembangunan desa boleh berkelanjutan, tetapi kekuasaan kepala desa tetap perlu memiliki batas.

 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

DWINANTO, S.E.

DWINANTO, S.E.

Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAMSUDIN, S.Pd.I

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SUYANTO

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
UTAMI HIKMAH

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAIFULLOH

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KARTIKA, A.Md.

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KASMINTO

KASMINTO

Kadus I Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
NGATIJO

NGATIJO

Kadus II Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
MUSTANGIN

MUSTANGIN

Kadus III Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
ARIYANI

ARIYANI

Kadus V Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KUKUH WIDODO

KUKUH WIDODO

Kadus VI Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SISWANTO

SISWANTO

Kasi Pelayanan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO PRABOWO

HENDRO PRABOWO

Kader Digital Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
RAHAYU WIDAYANTI

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
DWINANTO, S.E.

Kepala Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan

KASMINTO

Kadus I

NGATIJO

Kadus II

MUSTANGIN

Kadus III

ARIYANI

Kadus V

KUKUH WIDODO

Kadus VI

SISWANTO

Kasi Pelayanan

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV

HENDRO PRABOWO

Kader Digital

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

1474

Laki-laki

1528

Perempuan

3002

TOTAL

Laki-laki : 1474 ORANG

Perempuan : 1528 ORANG

TOTAL : 3002 ORANG

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Krandegan

Kantor : RT 01 RW 02, Krandegan, Bayan, Purworejo
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman