Pilkades 2027 Diusulkan Ditunda, Skema Pj Kepala Desa Diminta Dikaji Ulang

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Statistik Pengunjung
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Kategori
JAKARTA — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027 diusulkan untuk ditunda. Bersamaan dengan itu, mekanisme pengisian Penjabat (Pj) Kepala Desa juga diminta dikaji ulang untuk memastikan pemerintahan desa tetap berjalan apabila masa jabatan kepala desa berakhir sebelum Pilkades dilaksanakan.
Usulan tersebut disampaikan Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) dalam audiensi dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kades AMJ meminta pemerintah mempertimbangkan kembali pelaksanaan Pilkades 2027 dengan memperhatikan kondisi ekonomi, efisiensi anggaran, dinamika sosial masyarakat desa, serta kesiapan regulasi teknis.
Mereka juga mengusulkan agar kepala desa yang masa jabatannya berakhir dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengisi posisi Pj Kepala Desa apabila Pilkades ditunda.
DPR Terima Aspirasi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR menerima aspirasi yang disampaikan para kepala desa tersebut.
Menurut Dasco, aspirasi tersebut akan dibicarakan dan dikoordinasikan dengan pemerintah serta kementerian dan lembaga terkait.
Pertimbangan efisiensi anggaran menjadi salah satu hal yang disampaikan dalam audiensi. Pelaksanaan Pilkades membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, sementara pemerintah saat ini juga menghadapi tuntutan efisiensi belanja negara dan daerah.
Selain persoalan anggaran, kondisi sosial masyarakat desa juga menjadi perhatian.
Pilkades merupakan proses demokrasi langsung yang melibatkan masyarakat dalam lingkungan sosial yang relatif dekat. Karena itu, dinamika politik dalam Pilkades berpotensi memengaruhi hubungan sosial di tengah masyarakat.
Menjaga Kondusivitas Menjelang Pemilu 2029
Pertimbangan lain yang ikut mengemuka adalah upaya menciptakan suasana yang kondusif menjelang rangkaian agenda politik nasional, terutama Pemilu 2029.
Pilkades yang berlangsung di banyak desa dalam periode yang berdekatan berpotensi meningkatkan dinamika politik di tingkat lokal. Dalam konteks tersebut, penataan kembali waktu pelaksanaan Pilkades dinilai perlu dipertimbangkan agar tidak menambah eskalasi politik dan polarisasi masyarakat menjelang Pemilu 2029.
Desa merupakan basis masyarakat yang berhadapan langsung dengan berbagai dinamika politik nasional. Karena itu, stabilitas sosial di tingkat desa menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga suasana yang aman dan kondusif menjelang agenda politik nasional.
Namun, pertimbangan tersebut tidak berarti bahwa Pilkades harus ditunda semata-mata karena alasan Pemilu 2029. Keputusan mengenai waktu pelaksanaan Pilkades tetap harus didasarkan pada ketentuan hukum, kesiapan penyelenggaraan, kondisi sosial, serta pertimbangan pemerintah secara menyeluruh.
Persoalan Muncul Ketika Masa Jabatan Berakhir
Jika Pilkades ditunda, persoalan berikutnya adalah keberlanjutan pemerintahan desa.
Kepala desa yang masa jabatannya berakhir tetap harus memiliki kejelasan mengenai siapa yang menjalankan pemerintahan desa, menandatangani dokumen administrasi, mengelola pelayanan masyarakat, serta memastikan program pembangunan tetap berjalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa telah mengatur mekanisme tersebut.
Dalam kondisi Pilkades ditunda, kepala desa yang berakhir masa jabatannya tetap diberhentikan. Selanjutnya, bupati atau wali kota mengangkat Pj Kepala Desa dari unsur PNS pemerintah daerah.
Dengan demikian, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, skemanya adalah:
Pilkades ditunda → masa jabatan kepala desa berakhir → kepala desa diberhentikan → Pj Kepala Desa diangkat dari PNS pemerintah daerah.
Skema inilah yang kini diminta untuk dikaji kembali.
Kades Lama Dinilai Punya Pengalaman
Kades AMJ menilai kepala desa yang baru mengakhiri masa jabatannya memiliki pengalaman yang relevan untuk melanjutkan pemerintahan desa dalam masa transisi.
Selama menjabat, kepala desa telah memahami kondisi sosial masyarakat, program pembangunan, APB Desa, aset desa, pelayanan publik, hingga hubungan kelembagaan dengan Badan Permusyawaratan Desa.
Karena itu, mereka mengusulkan agar kepala desa yang masa jabatannya berakhir dapat menjadi salah satu pilihan Pj, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Mantan kepala desa atau tokoh masyarakat lain juga dapat menjadi alternatif apabila kepala desa yang baru berakhir masa jabatannya tidak memenuhi persyaratan atau tidak bersedia.
Usulan tersebut sekaligus dimaksudkan untuk mengantisipasi kebutuhan Pj apabila terdapat banyak desa yang mengalami berakhirnya masa jabatan kepala desa dalam periode yang berdekatan.
Bukan Perpanjangan Masa Jabatan
Gagasan tersebut perlu dibedakan dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Dalam konsep yang diusulkan, masa jabatan kepala desa definitif tetap berakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah masa jabatan berakhir, yang bersangkutan dapat diangkat kembali dengan status berbeda sebagai Pj Kepala Desa melalui keputusan bupati atau wali kota, apabila memenuhi persyaratan.
Dengan demikian, konstruksinya bukan masa jabatan diperpanjang, melainkan masa jabatan definitif berakhir, kemudian dilakukan pengangkatan sebagai Pj.
Pembedaan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari anggapan bahwa kepala desa memperoleh perpanjangan masa jabatan secara otomatis.
Ada Persoalan Netralitas
Meski demikian, pengangkatan kepala desa lama sebagai Pj juga memiliki tantangan.
Salah satunya adalah persoalan netralitas ketika Pilkades akhirnya dilaksanakan.
Pj Kepala Desa harus mampu menjalankan pemerintahan tanpa memanfaatkan jabatan, anggaran, perangkat desa, ataupun fasilitas pemerintahan untuk menguntungkan calon tertentu.
Karena itu, jika opsi tersebut nantinya dibuka, pemerintah perlu menetapkan persyaratan yang jelas.
Di antaranya rekam jejak pemerintahan, integritas, tidak pernah melakukan pelanggaran berat, serta kesanggupan menjaga netralitas selama menjalankan tugas.
Pengawasan oleh camat dan pemerintah kabupaten/kota juga perlu diperkuat.
DPR Belum Mengambil Keputusan
Sampai saat ini, usulan tersebut belum menjadi keputusan pemerintah.
DPR baru menerima aspirasi Kades AMJ dan akan membicarakannya dengan pemerintah serta kementerian dan lembaga terkait.
Artinya, Pilkades 2027 belum secara resmi dinyatakan ditunda.
Begitu pula mekanisme Pj Kepala Desa dari kepala desa yang masa jabatannya berakhir belum menjadi ketentuan baru. Aturan yang berlaku saat ini masih menempatkan PNS pemerintah daerah sebagai sumber Pj dalam kondisi penundaan Pilkades.
Namun, masuknya persoalan tersebut ke DPR menunjukkan bahwa pemerintah perlu segera memberikan kepastian mengenai dua hal sekaligus: kapan Pilkades 2027 dilaksanakan dan bagaimana pemerintahan desa dijalankan apabila pemilihan ditunda.
Menjaga Pemerintahan Tetap Berjalan
Penundaan Pilkades, jika nantinya menjadi kebijakan pemerintah, tidak boleh berujung pada terganggunya pelayanan publik.
Pemerintah desa tetap harus menjalankan administrasi pemerintahan, pelayanan masyarakat, pengelolaan keuangan desa, pembangunan, serta program pemberdayaan masyarakat.
Di sisi lain, pengisian Pj juga harus memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, kompetensi, dan netralitas.
Karena itu, usulan untuk membuka ruang bagi kepala desa yang berakhir masa jabatan atau mantan kepala desa atau tokoh masyarakat sebagai Pj perlu ditempatkan sebagai alternatif kebijakan yang dapat dikaji, bukan sebagai hak otomatis.
Pada akhirnya, persoalan Pilkades 2027 bukan hanya mengenai pergantian kepala desa. Ada kepentingan yang lebih besar, yakni memastikan pemerintahan desa tetap efektif di tengah perubahan kebijakan dan menjaga stabilitas sosial menjelang agenda politik nasional 2029.
Masa jabatan kepala desa dapat berakhir, tetapi pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan desa harus tetap berjalan.
301.705 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos
73.324 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank Himbara
59.024 Kali dibuka
Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Koperasi Merah Putih, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
54.618 Kali dibuka
Dana Desa 2026: Data, Fakta, dan Aturan Penggunaan yang Sering Tidak Dipahami Warga
48.750 Kali dibuka
Segini Besaran Rata-Rata Dana Desa di Tahun 2026, di Luar Anggaran Pembangunan KDMP
45.418 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal Purworejo yang Meninggal Dunia Sore Ini
45.118 Kali dibuka
Begini Perkiraan Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Setelah Munculnya Inpres Nomor 17 Tahun 2025
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |

Kepala Desa

Sekretaris Kepala Desa

Kaur Tata Usaha dan Umum

Kaur Keuangan

Kasi Pemerintahan

Kasi Kesejahteraan

Kaur Perencanaan

Kadus I

Kadus II

Kadus III

Kadus V

Kadus VI

Kasi Pelayanan

Kadus IV

Kader Digital

Admin Desa
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Laki-laki
Perempuan
TOTAL
Laki-laki : 1474 ORANG
Perempuan : 1528 ORANG
TOTAL : 3002 ORANG
Anggaran Pendapatan Belanja
Lihat Data
OpenSID 2609.0.0-premium - Arunika v1.0