Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Statistik Pengunjung

Berikut Berkas yang Harus Disiapkan Calon Kades di Purworejo

Berikut Berkas yang Harus Disiapkan Calon Kades di Purworejo

Kategori

Berita Daerah

05 November 2026

115 Kali Dibaca

DWINANTO

PURWOREJO — Bagi masyarakat yang berniat maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Purworejo, persiapan administrasi menjadi salah satu tahapan penting yang tidak boleh dianggap sepele.

Pendaftaran bakal calon Kepala Desa tidak cukup hanya dengan memenuhi persyaratan umum. Calon juga harus menyiapkan sejumlah dokumen yang nantinya diperiksa oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa.

Dasar pengaturan Pilkades Purworejo saat ini antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 17 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2022. Perbup tersebut tercatat masih berstatus berlaku.

Namun, terdapat perkembangan penting setelah terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa yang berlaku sejak 27 Maret 2026. PP ini menggantikan PP 43/2014 beserta perubahannya.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Mengacu pada ketentuan administrasi pencalonan dalam Perda Purworejo Nomor 11 Tahun 2022, bakal calon menyiapkan:

  1. Surat lamaran kepada Panitia Pemilihan Tingkat Desa.
  2. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermeterai.
  3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI serta Bhinneka Tunggal Ika, bermeterai.
  4. Fotokopi KTP.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga, yang dilegalisasi pejabat berwenang atau menggunakan KK yang ditandatangani secara elektronik.
  6. Fotokopi ijazah pendidikan formal mulai tingkat dasar sampai ijazah terakhir, yang dilegalisasi atau dilengkapi keterangan dari pejabat berwenang.
  7. Fotokopi kutipan akta kelahiran, yang dilegalisasi atau ditandatangani secara elektronik.
  8. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri mengenai riwayat pidana sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan.
  9. Surat pernyataan khusus bagi mantan terpidana, apabila masuk kategori yang dipersyaratkan.
  10. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa calon tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  11. Surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit pemerintah.
  12. Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah, Polri, fasilitas kesehatan lainnya atau BNN.Surat keterangan dari Pemerintah Daerah mengenai riwayat masa jabatan Kepala Desa.
  13. Surat pernyataan calon mengenai riwayat masa jabatan Kepala Desa.
  14. SKCK dari Kepolisian.
  15. Surat izin tertulis dari atasan atau pejabat berwenang bagi calon yang berstatus PNS, TNI, Polri, Perangkat Desa, pegawai BUMN atau BUMD.
  16. Daftar riwayat hidup, bermeterai.
  17. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 × 6 cm.
  18. Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai Kepala Desa dan tidak mengundurkan diri selama proses pemilihan, bermeterai.
  19. Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat sebagai Kepala Desa, bermeterai.

Rincian tersebut tercantum dalam Pasal 28 Perda Purworejo Nomor 11 Tahun 2022.

Ada Ketentuan yang Berubah Setelah PP 16/2026

Ada satu hal yang sangat penting bagi calon Kepala Desa yang sudah pernah menjabat.

Perda Purworejo Nomor 11 Tahun 2022 masih mencantumkan ketentuan bahwa seseorang tidak pernah menjabat Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan. Ketentuan tersebut juga tercermin dalam dokumen yang harus disiapkan calon.

Sementara itu, PP Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan bahwa Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 50 PP 16/2026.

Karena PP merupakan peraturan yang lebih tinggi dan terbit setelah Perda Purworejo 11/2022, ketentuan mengenai batas masa jabatan ini perlu disesuaikan dalam pelaksanaan Pilkades Purworejo 2026/2027.

Dengan kata lain, calon yang sudah pernah menjabat Kepala Desa 2 kali harus menjadi perhatian khusus dalam proses verifikasi, karena aturan nasional yang baru menetapkan batas maksimal 2 periode.

Kepala Desa Petahana Juga Wajib Memperhatikan Ketentuan Cuti

PP 16/2026 mengatur bahwa Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali wajib mengajukan cuti kepada Bupati/Wali Kota melalui camat.

Cuti diberikan sejak calon ditetapkan sampai dengan selesainya penetapan calon Kepala Desa terpilih.

Sementara bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri, PP 16/2026 juga mengatur kewajiban cuti sejak terdaftar sebagai bakal calon. Setelah ditetapkan sebagai calon, Perangkat Desa tersebut wajib mengundurkan diri.

Pendaftaran Bukan Sekadar Menyerahkan Berkas

Panitia Pemilihan Tingkat Desa tidak hanya menerima dokumen secara administratif. Perda 11/2022 mengatur bahwa panitia melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan administrasi, termasuk klarifikasi kepada instansi yang berwenang.

Hasil penelitian kemudian diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan. Masukan masyarakat tersebut wajib diproses dan ditindaklanjuti oleh panitia.

Artinya, calon harus memastikan seluruh dokumen bukan hanya lengkap, tetapi juga benar, sah dan dapat diverifikasi.

Ada Perubahan Mekanisme Jika Calon Kurang dari Dua Orang

PP 16/2026 juga membawa perubahan penting mengenai jumlah calon.

Pasal 39 PP 16/2026 menetapkan calon Kepala Desa paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang. Namun PP yang baru juga menyediakan mekanisme khusus apabila hanya terdapat satu calon, termasuk perpanjangan pendaftaran dan tata cara pemilihan satu calon.

Ini berbeda dengan mekanisme dalam Perda Purworejo 11/2022 yang sebelumnya menyatakan apabila setelah perpanjangan jumlah bakal calon yang memenuhi persyaratan masih kurang dari dua orang, Pilkades dinyatakan gagal dan dilaksanakan pada gelombang berikutnya.

Karena itu, mekanisme satu calon dalam PP 16/2026 perlu menjadi bagian penting dalam penyusunan atau penyesuaian regulasi Pilkades Purworejo.

Jangan Menunggu Hari Pendaftaran

Bagi masyarakat yang berencana maju sebagai calon Kepala Desa, sebaiknya dokumen mulai disiapkan jauh sebelum pendaftaran dibuka.

Terutama dokumen yang membutuhkan waktu untuk diperoleh, seperti surat dari Pengadilan Negeri, SKCK, surat keterangan sehat, surat bebas narkoba, legalisasi ijazah dan dokumen lain yang memerlukan proses administratif.

Prinsipnya sederhana: jangan sampai gagal menjadi calon bukan karena tidak memenuhi syarat, tetapi karena dokumen persyaratan tidak lengkap atau tidak dapat dibuktikan keabsahannya.

Untuk Pilkades Purworejo 2026/2027, calon juga perlu mengikuti pengumuman resmi Panitia Pemilihan Tingkat Desa, Camat dan Pemerintah Kabupaten karena ketentuan teknis dan formulir pendaftaran dapat ditetapkan lebih lanjut berdasarkan regulasi terbaru.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

DWINANTO, S.E.

DWINANTO, S.E.

Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAMSUDIN, S.Pd.I

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SUYANTO

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
UTAMI HIKMAH

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAIFULLOH

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KARTIKA, A.Md.

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KASMINTO

KASMINTO

Kadus I Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
NGATIJO

NGATIJO

Kadus II Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
MUSTANGIN

MUSTANGIN

Kadus III Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
ARIYANI

ARIYANI

Kadus V Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KUKUH WIDODO

KUKUH WIDODO

Kadus VI Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SISWANTO

SISWANTO

Kasi Pelayanan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO PRABOWO

HENDRO PRABOWO

Kader Digital Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
RAHAYU WIDAYANTI

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
DWINANTO, S.E.

Kepala Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan

KASMINTO

Kadus I

NGATIJO

Kadus II

MUSTANGIN

Kadus III

ARIYANI

Kadus V

KUKUH WIDODO

Kadus VI

SISWANTO

Kasi Pelayanan

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV

HENDRO PRABOWO

Kader Digital

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

1473

Laki-laki

1527

Perempuan

3000

TOTAL

Laki-laki : 1473 ORANG

Perempuan : 1527 ORANG

TOTAL : 3000 ORANG

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Krandegan

Kantor : RT 01 RW 02, Krandegan, Bayan, Purworejo
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman