Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Statistik Pengunjung

Kades dan Perangkat Desa: Anggota KORPRI yang Terlupakan

Kades dan Perangkat Desa: Anggota KORPRI yang Terlupakan

Kategori

Berita Nasional

29 Oktober 2026

114 Kali Dibaca

DWINANTO

Sering muncul pertanyaan, bahkan perdebatan, apakah kepala desa dan perangkat desa merupakan anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Mereka diminta mengenakan seragam dan PIN KORPRI serta mengikuti kegiatan organisasi. Namun, bagaimana dengan hak, kewajiban, dan manfaat keanggotaan yang melekat pada anggota KORPRI dari unsur aparatur sipil negara (ASN)?

Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam berbagai kegiatan resmi, kepala desa dan perangkat desa kerap diminta mengenakan seragam KORPRI, memasang PIN KORPRI, dan mengikuti acara yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan organisasi tersebut.

Namun, muncul persoalan ketika identitas dan kewajiban itu tidak diikuti kejelasan mengenai status keanggotaan, hak, serta manfaat yang dapat mereka peroleh sebagaimana anggota KORPRI dari unsur ASN.

Apakah keanggotaan KORPRI hanya ditandai dengan seragam dan keikutsertaan dalam kegiatan resmi? Ataukah ada hak dan kewajiban lain yang semestinya melekat pada seseorang yang dinyatakan sebagai anggota?

Untuk menjawabnya, persoalan ini perlu ditelusuri melalui dokumen organisasi dan peraturan yang berlaku.

AD/ART KORPRI Menyebut Kepala Desa

Salah satu dokumen penting dalam persoalan ini adalah Anggaran Rumah Tangga KORPRI hasil Musyawarah Nasional VIII Tahun 2015.

Pasal 2 ayat (1) huruf e dalam dokumen tersebut menyebutkan:

“Aparatur Pemerintahan Desa atau Lembaga yang setara dengan Desa yang meliputi Kepala Desa dan Sekretaris Desa, secara otomatis menjadi anggota sejak menjadi perangkat Desa.”

Rumusan tersebut secara eksplisit mencantumkan kepala desa dan sekretaris desa sebagai anggota KORPRI.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa dalam dokumen organisasi tahun 2015, cakupan keanggotaan KORPRI tidak hanya dirumuskan dengan menyebut pegawai negeri, tetapi juga mencakup kategori aparatur pemerintahan desa tertentu.

Meski demikian, dokumen tersebut berasal dari tahun 2015. Untuk memastikan apakah ketentuan itu masih berlaku tanpa perubahan, perlu diperiksa AD/ART terbaru dan keputusan organisasi setelahnya.

Selain itu, rumusan tersebut secara khusus menyebut kepala desa dan sekretaris desa. Cakupan keanggotaan perangkat desa lainnya tidak boleh disimpulkan tanpa memeriksa ketentuan yang mengaturnya.

Bukan ASN, tetapi Bagaimana Status Keanggotaannya?

Kepala desa dan perangkat desa tidak otomatis berstatus sebagai ASN.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa Pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara itu, kedudukan kepala desa dan perangkat desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Jangan Hanya Seragam dan PIN

Di sinilah persoalan yang dirasakan aparatur desa perlu mendapatkan perhatian.

Jika kepala desa dan perangkat desa diminta mengenakan seragam KORPRI, memasang PIN, serta mengikuti kegiatan organisasi, wajar apabila muncul pertanyaan mengenai kedudukan mereka sebagai anggota.

Identitas organisasi semestinya berjalan seiring dengan kejelasan status dan aturan keanggotaan.

Jika seseorang dinyatakan sebagai anggota, perlu dijelaskan hak apa yang dimilikinya, kewajiban apa yang harus dipenuhi, dan manfaat apa yang tersedia berdasarkan ketentuan organisasi.

Hal ini bukan berarti seluruh anggota harus menerima fasilitas yang identik tanpa mempertimbangkan kategori keanggotaan atau aturan yang berlaku. Namun, setiap perbedaan perlakuan perlu memiliki dasar yang jelas.

Jika terdapat hak atau fasilitas tertentu yang hanya berlaku bagi anggota dari unsur ASN, pengaturan dan alasannya juga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Sebaliknya, apabila kepala desa dan sekretaris desa termasuk anggota berdasarkan AD/ART yang berlaku, perlu dijelaskan pula hak dan kewajiban apa yang melekat pada kategori keanggotaan mereka.

Keanggotaan Harus Memiliki Makna

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang seragam, PIN, atau kehadiran dalam kegiatan KORPRI.

Yang lebih mendasar adalah kejelasan hubungan antara organisasi dan anggotanya.

Jika kepala desa dan sekretaris desa memang tercakup sebagai anggota berdasarkan aturan yang berlaku, keanggotaan itu perlu disertai penjelasan mengenai hak, kewajiban, dan manfaatnya. Jika terdapat perbedaan ketentuan bagi kategori anggota tertentu, perbedaan tersebut juga perlu dijelaskan berdasarkan aturan yang sah.

AD/ART KORPRI tahun 2015 memberikan dasar historis bahwa kepala desa dan sekretaris desa pernah disebut secara eksplisit sebagai anggota. Namun, status keberlakuan ketentuan tersebut saat ini tetap perlu dipastikan melalui dokumen organisasi terbaru.

KORPRI semestinya tidak hanya hadir dalam bentuk seragam dan PIN. Keanggotaan perlu memiliki dasar hukum yang jelas, hak dan kewajiban yang terukur, serta manfaat organisasi yang dapat dijelaskan kepada anggotanya.

Sebab, jika kewajiban keanggotaan dituntut, kejelasan mengenai hak, status, dan manfaatnya juga tidak boleh diabaikan.

Inilah persoalan yang perlu dijawab secara terbuka agar hubungan KORPRI dengan aparatur desa tidak terus menjadi pertanyaan dan perdebatan.

 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

DWINANTO, S.E.

DWINANTO, S.E.

Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAMSUDIN, S.Pd.I

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SUYANTO

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
UTAMI HIKMAH

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAIFULLOH

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KARTIKA, A.Md.

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KASMINTO

KASMINTO

Kadus I Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
NGATIJO

NGATIJO

Kadus II Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
MUSTANGIN

MUSTANGIN

Kadus III Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
ARIYANI

ARIYANI

Kadus V Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KUKUH WIDODO

KUKUH WIDODO

Kadus VI Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SISWANTO

SISWANTO

Kasi Pelayanan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO PRABOWO

HENDRO PRABOWO

Kader Digital Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
RAHAYU WIDAYANTI

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
DWINANTO, S.E.

Kepala Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan

KASMINTO

Kadus I

NGATIJO

Kadus II

MUSTANGIN

Kadus III

ARIYANI

Kadus V

KUKUH WIDODO

Kadus VI

SISWANTO

Kasi Pelayanan

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV

HENDRO PRABOWO

Kader Digital

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

1473

Laki-laki

1528

Perempuan

3001

TOTAL

Laki-laki : 1473 ORANG

Perempuan : 1528 ORANG

TOTAL : 3001 ORANG

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Krandegan

Kantor : RT 01 RW 02, Krandegan, Bayan, Purworejo
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman