Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Statistik Pengunjung

Melihat Perkembangan Terkini Perjuangan Status Kepegawaian Perangkat Desa

Melihat Perkembangan Terkini Perjuangan Status Kepegawaian Perangkat Desa

Kategori

Berita Nasional

13 Oktober 2026

250 Kali Dibaca

DWINANTO

KRANDEGAN.ID — Kepastian status kepegawaian perangkat desa masih menjadi pekerjaan rumah dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) terus memperjuangkan pengakuan dan perlindungan yang lebih jelas bagi perangkat desa melalui komunikasi dengan pemerintah pusat.

Ketua Umum Pengurus Pusat PPDI, Sarjoko, S.H., menjadi salah satu tokoh yang mendorong agar persoalan tersebut memperoleh penyelesaian melalui kebijakan yang memiliki landasan hukum jelas.

Perjuangan ini bukan hal baru. Perjuangan mengenai kepastian status perangkat desa telah berlangsung sejak 2006. Artinya, persoalan tersebut telah menjadi agenda panjang yang membutuhkan tindak lanjut konkret dari pemerintah.

Integritas NIAPD dengan BKN

Salah satu gagasan yang diperjuangkan PPDI adalah pencatatan perangkat desa secara nasional melalui integrasi Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIAPD) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam pemberitaan Joglo Jateng pada Juni 2026, Sarjoko menjelaskan bahwa pencatatan resmi perangkat desa melalui sistem yang terintegrasi dengan BKN merupakan salah satu langkah yang diperjuangkan organisasi.

Gagasan tersebut diharapkan dapat memperjelas data perangkat desa secara nasional, mulai dari jumlah, jabatan, hingga masa kerja. Basis data yang tertata juga dapat membantu pemerintah menyusun kebijakan pembinaan dan kesejahteraan perangkat desa.

Namun, pencatatan administratif tidak otomatis mengubah status perangkat desa menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sementara itu, kedudukan perangkat desa diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang desa.

Dengan demikian, pencatatan dalam sistem BKN harus dibedakan dari penetapan status kepegawaian. Perubahan status membutuhkan dasar hukum dan mekanisme yang jelas.

Aspirasi Disampaikan kepada Pemerintah Pusat

Perjuangan PPDI berlanjut melalui komunikasi dengan sejumlah lembaga pemerintah pusat pada 2026.

Pada September 2026, PPDI menyampaikan aspirasi kepada Kepala Staf Kepresidenan. Salah satu hal yang dibahas adalah dorongan agar perangkat desa tercatat dalam sistem BKN. Penyiapan naskah akademik juga menjadi bagian dari langkah yang didorong untuk memperkuat pembahasan kebijakan.

Selanjutnya, dalam pemberitaan Puskominfo PPDI pada Oktober 2026, Sarjoko mengungkapkan perkembangan setelah audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Sarjoko menjelaskan bahwa persoalan status perangkat desa berkaitan dengan kewenangan kementerian yang menangani pemerintahan desa.

“Secara ketatanegaraan domainnya ada di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, tetapi KemenPAN RB merespons positif apa yang menjadi tuntutan dari PPDI,” ujarnya, sebagaimana dikutip Puskominfo PPDI.

Ia juga menyampaikan bahwa tindak lanjut oleh Kementerian PANRB memerlukan aturan yang jelas dari kementerian terkait.

Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas kementerian. Namun, respons positif dalam audiensi belum dapat diartikan sebagai keputusan resmi mengenai perubahan status kepegawaian perangkat desa.

Bukan Sekadar Persoalan Nama Jabatan

Bagi perangkat desa, kepastian status tidak hanya menyangkut penyebutan jabatan. Persoalan ini juga berkaitan dengan perlindungan hukum, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, kesejahteraan, serta keberlanjutan pengabdian.

Salah satu persoalan yang kerap menjadi perhatian adalah kekhawatiran terhadap perubahan kedudukan perangkat desa ketika terjadi pergantian kepala desa.

Padahal, pemerintahan desa merupakan institusi publik yang harus terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, terlepas dari pergantian kepemimpinan.

Karena itu, aturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus diterapkan secara konsisten. Kepastian hukum diperlukan agar aparatur desa dapat bekerja secara profesional dan tidak menghadapi ketidakpastian akibat dinamika politik lokal.

Kesejahteraan juga menjadi bagian penting dari pembahasan. Penghasilan tetap, perlindungan sosial, dan jaminan setelah masa pengabdian merupakan persoalan yang perlu mendapatkan perhatian.

Jika pemerintah hendak membentuk skema status baru, konsekuensi hukum, kelembagaan, dan pembiayaannya harus diperhitungkan secara matang. Perubahan nomenklatur tanpa pengaturan hak dan kewajiban yang jelas tidak akan cukup menyelesaikan persoalan.

Menunggu Langkah Konkret

Sarjoko juga menekankan pentingnya kekompakan seluruh perangkat desa dalam memperjuangkan aspirasi organisasi. Dalam pemberitaan Puskominfo PPDI pada Oktober 2026, ia mengingatkan bahwa perjuangan tersebut tidak dapat dilakukan hanya oleh pengurus pusat, tetapi membutuhkan kebersamaan perangkat desa di seluruh Indonesia.

Konsolidasi organisasi menjadi penting agar aspirasi yang disampaikan kepada pemerintah didukung data yang akurat, argumentasi yang kuat, dan rumusan kebijakan yang dapat dilaksanakan.

Perkembangan komunikasi PPDI dengan pemerintah pusat membuka ruang bagi pembahasan lebih lanjut. Namun, kemajuan yang konkret perlu dilihat dari tindak lanjut berupa naskah akademik, rancangan regulasi, atau keputusan resmi yang dapat dilaksanakan.

Sampai ada ketentuan baru yang ditetapkan secara sah, perangkat desa tidak dapat serta-merta dinyatakan telah memperoleh status ASN atau PPPK hanya karena adanya gagasan pencatatan administratif melalui BKN.

Pada akhirnya, perjuangan status kepegawaian perangkat desa bukan semata-mata persoalan pengakuan profesi. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut upaya membangun pemerintahan desa yang profesional, terlindungi, dan mampu memberikan pelayanan secara berkelanjutan.

Setelah bertahun-tahun diperjuangkan, perangkat desa membutuhkan kejelasan mengenai arah kebijakan pemerintah. Bukan hanya respons positif dalam pertemuan, melainkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjelaskan kedudukan, hak, dan kewajiban perangkat desa dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

DWINANTO, S.E.

DWINANTO, S.E.

Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAMSUDIN, S.Pd.I

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SUYANTO

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
UTAMI HIKMAH

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAIFULLOH

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KARTIKA, A.Md.

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KASMINTO

KASMINTO

Kadus I Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
NGATIJO

NGATIJO

Kadus II Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
MUSTANGIN

MUSTANGIN

Kadus III Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
ARIYANI

ARIYANI

Kadus V Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KUKUH WIDODO

KUKUH WIDODO

Kadus VI Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SISWANTO

SISWANTO

Kasi Pelayanan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO PRABOWO

HENDRO PRABOWO

Kader Digital Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
RAHAYU WIDAYANTI

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
DWINANTO, S.E.

Kepala Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan

KASMINTO

Kadus I

NGATIJO

Kadus II

MUSTANGIN

Kadus III

ARIYANI

Kadus V

KUKUH WIDODO

Kadus VI

SISWANTO

Kasi Pelayanan

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV

HENDRO PRABOWO

Kader Digital

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

1474

Laki-laki

1528

Perempuan

3002

TOTAL

Laki-laki : 1474 ORANG

Perempuan : 1528 ORANG

TOTAL : 3002 ORANG

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Krandegan

Kantor : RT 01 RW 02, Krandegan, Bayan, Purworejo
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman