Aturan Perangkat Desa Wajib Mundur Saat Maju Pilkades Digugat ke MK, Ini Alasannya

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Statistik Pengunjung
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Kategori
Sidang di MK (foto: Humas MKRI)
JAKARTA – Kewajiban bagi perangkat desa untuk mengundurkan diri ketika maju sebagai calon kepala desa kini menjadi sorotan. Aturan tersebut resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan perlakuan yang tidak setara dibandingkan dengan aparatur sipil negara (ASN) maupun kepala desa petahana yang kembali mencalonkan diri.
Gugatan itu disampaikan dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 261/PUU-XXIV/2026 yang digelar Mahkamah Konstitusi pada Selasa (14/7/2026). Permohonan diajukan oleh Sukarno, Matori, dan M. Faizin dengan menguji Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Para pemohon mempersoalkan ketentuan turunan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 42 ayat (4), yang mewajibkan perangkat desa mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Melalui kuasa hukumnya, Michael Velando, para pemohon berpendapat bahwa aturan tersebut menciptakan perlakuan yang berbeda terhadap pihak yang sama-sama mengikuti pemilihan kepala desa. Menurut mereka, perangkat desa diwajibkan melepaskan jabatannya, sedangkan ASN maupun kepala desa petahana cukup mengajukan cuti selama mengikuti tahapan pemilihan.
Perbedaan itu dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan menghambat hak konstitusional perangkat desa yang mendapat dukungan masyarakat untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Namun, dalam persidangan, majelis hakim memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan tersebut.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya berwenang menguji norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Sementara itu, apabila yang dipersoalkan adalah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, maka pengujiannya menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA).
Adies juga meminta para pemohon memperjelas hubungan antara norma dalam undang-undang yang diuji dengan kerugian konstitusional yang mereka alami agar permohonan memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyoroti adanya sejumlah kekeliruan dalam penyusunan permohonan, termasuk penulisan dasar hukum yang tidak konsisten. Ia meminta para pemohon memperbaiki redaksi sekaligus menguraikan secara rinci kerugian konstitusional yang menjadi dasar pengajuan gugatan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa apabila substansi keberatan sesungguhnya terletak pada isi Peraturan Pemerintah, maka jalur yang tepat adalah mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Saldi, pendelegasian pengaturan dari undang-undang kepada Peraturan Pemerintah merupakan hal yang lazim dalam sistem perundang-undangan. Karena itu, yang harus dibuktikan dalam permohonan di MK adalah adanya kerugian konstitusional yang timbul langsung akibat norma dalam undang-undang, bukan semata-mata akibat aturan turunannya.
Sebelum menutup persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan dapat diajukan secara langsung maupun melalui sistem daring paling lambat Senin, 27 Juli 2026 pukul 12.00 WIB.
Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian banyak pihak karena menyangkut kesetaraan hak perangkat desa dalam mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa, sekaligus membuka ruang bagi pembahasan mengenai batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dalam menguji peraturan perundang-undangan.
300.121 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos
72.781 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank Himbara
58.590 Kali dibuka
Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Koperasi Merah Putih, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
50.365 Kali dibuka
Dana Desa 2026: Data, Fakta, dan Aturan Penggunaan yang Sering Tidak Dipahami Warga
48.227 Kali dibuka
Segini Besaran Rata-Rata Dana Desa di Tahun 2026, di Luar Anggaran Pembangunan KDMP
44.498 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal Purworejo yang Meninggal Dunia Sore Ini
44.372 Kali dibuka
Begini Perkiraan Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Setelah Munculnya Inpres Nomor 17 Tahun 2025
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |

Kepala Desa

Sekretaris Kepala Desa

Kaur Tata Usaha dan Umum

Kaur Keuangan

Kasi Pemerintahan

Kasi Kesejahteraan

Kaur Perencanaan

Kadus I

Kadus II

Kadus III

Kadus V

Kadus VI

Kasi Pelayanan

Kadus IV

Kader Digital

Admin Desa
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Laki-laki
Perempuan
TOTAL
Laki-laki : 1475 ORANG
Perempuan : 1531 ORANG
TOTAL : 3006 ORANG
Anggaran Pendapatan Belanja
Lihat Data
OpenSID 2607.0.1-premium - Arunika v1.0