Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Statistik Pengunjung

Aturan Perangkat Desa Wajib Mundur Saat Maju Pilkades Digugat ke MK, Ini Alasannya

Aturan Perangkat Desa Wajib Mundur Saat Maju Pilkades Digugat ke MK, Ini Alasannya

Kategori

Berita Nasional

15 Juli 2026

577 Kali Dibaca

DWINANTO

Sidang di MK (foto: Humas MKRI) 

JAKARTA – Kewajiban bagi perangkat desa untuk mengundurkan diri ketika maju sebagai calon kepala desa kini menjadi sorotan. Aturan tersebut resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan perlakuan yang tidak setara dibandingkan dengan aparatur sipil negara (ASN) maupun kepala desa petahana yang kembali mencalonkan diri.

Gugatan itu disampaikan dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 261/PUU-XXIV/2026 yang digelar Mahkamah Konstitusi pada Selasa (14/7/2026). Permohonan diajukan oleh Sukarno, Matori, dan M. Faizin dengan menguji Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Para pemohon mempersoalkan ketentuan turunan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 42 ayat (4), yang mewajibkan perangkat desa mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa.

Melalui kuasa hukumnya, Michael Velando, para pemohon berpendapat bahwa aturan tersebut menciptakan perlakuan yang berbeda terhadap pihak yang sama-sama mengikuti pemilihan kepala desa. Menurut mereka, perangkat desa diwajibkan melepaskan jabatannya, sedangkan ASN maupun kepala desa petahana cukup mengajukan cuti selama mengikuti tahapan pemilihan.

Perbedaan itu dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan menghambat hak konstitusional perangkat desa yang mendapat dukungan masyarakat untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Namun, dalam persidangan, majelis hakim memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan tersebut.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya berwenang menguji norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Sementara itu, apabila yang dipersoalkan adalah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, maka pengujiannya menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA).

Adies juga meminta para pemohon memperjelas hubungan antara norma dalam undang-undang yang diuji dengan kerugian konstitusional yang mereka alami agar permohonan memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyoroti adanya sejumlah kekeliruan dalam penyusunan permohonan, termasuk penulisan dasar hukum yang tidak konsisten. Ia meminta para pemohon memperbaiki redaksi sekaligus menguraikan secara rinci kerugian konstitusional yang menjadi dasar pengajuan gugatan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa apabila substansi keberatan sesungguhnya terletak pada isi Peraturan Pemerintah, maka jalur yang tepat adalah mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Saldi, pendelegasian pengaturan dari undang-undang kepada Peraturan Pemerintah merupakan hal yang lazim dalam sistem perundang-undangan. Karena itu, yang harus dibuktikan dalam permohonan di MK adalah adanya kerugian konstitusional yang timbul langsung akibat norma dalam undang-undang, bukan semata-mata akibat aturan turunannya.

Sebelum menutup persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan dapat diajukan secara langsung maupun melalui sistem daring paling lambat Senin, 27 Juli 2026 pukul 12.00 WIB.

Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian banyak pihak karena menyangkut kesetaraan hak perangkat desa dalam mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa, sekaligus membuka ruang bagi pembahasan mengenai batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dalam menguji peraturan perundang-undangan.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

DWINANTO, S.E.

DWINANTO, S.E.

Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAMSUDIN, S.Pd.I

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SUYANTO

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
UTAMI HIKMAH

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAIFULLOH

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KARTIKA, A.Md.

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KASMINTO

KASMINTO

Kadus I Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
NGATIJO

NGATIJO

Kadus II Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
MUSTANGIN

MUSTANGIN

Kadus III Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
ARIYANI

ARIYANI

Kadus V Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KUKUH WIDODO

KUKUH WIDODO

Kadus VI Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SISWANTO

SISWANTO

Kasi Pelayanan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO PRABOWO

HENDRO PRABOWO

Kader Digital Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
RAHAYU WIDAYANTI

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
DWINANTO, S.E.

Kepala Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan

KASMINTO

Kadus I

NGATIJO

Kadus II

MUSTANGIN

Kadus III

ARIYANI

Kadus V

KUKUH WIDODO

Kadus VI

SISWANTO

Kasi Pelayanan

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV

HENDRO PRABOWO

Kader Digital

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

1475

Laki-laki

1531

Perempuan

3006

TOTAL

Laki-laki : 1475 ORANG

Perempuan : 1531 ORANG

TOTAL : 3006 ORANG

Galeri

Video

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Krandegan

Kantor : RT 01 RW 02, Krandegan, Bayan, Purworejo
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman