Kepala Desa Tak Bisa Lagi Berhentikan Perangkat Desa Seenaknya, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Statistik Pengunjung
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Kategori
Kepala Desa dan Perangkat Desa Krandegan
JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa yang membawa perubahan penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Salah satu poin krusial dalam rancangan aturan tersebut adalah diperketatnya mekanisme pemberhentian perangkat desa. Kepala desa tidak lagi dapat memberhentikan perangkat desa hanya berdasarkan keinginannya sendiri, tetapi wajib melalui prosedur berlapis yang melibatkan Camat dan Bupati/Wali Kota.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan perangkat desa di seluruh Indonesia. Selama bertahun-tahun, sengketa pemberhentian perangkat desa menjadi salah satu persoalan yang paling sering muncul di daerah. Tidak sedikit perangkat desa yang diberhentikan setelah terjadi pergantian kepala desa, meskipun belum tentu memiliki kesalahan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Banyak kasus berakhir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bahkan sebagian di antaranya dimenangkan oleh perangkat desa karena proses pemberhentian dinilai cacat prosedur.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah berupaya menutup celah terjadinya pemberhentian yang sewenang-wenang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh aparatur pemerintahan desa.
Kepala Desa Tak Lagi Bisa Bertindak Sepihak
Rancangan Permendagri tersebut merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Dalam Pasal 85 rancangan Permendagri ditegaskan bahwa Kepala Desa hanya dapat memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Hasil konsultasi tersebut dituangkan dalam rekomendasi tertulis yang menjadi dasar pengajuan usulan pemberhentian kepada Bupati atau Wali Kota.
Selanjutnya, Bupati atau Wali Kota melakukan evaluasi terhadap usulan tersebut sebelum memberikan persetujuan tertulis. Tanpa adanya persetujuan tertulis dari Bupati atau Wali Kota, Kepala Desa tidak dapat menerbitkan keputusan pemberhentian.
Regulasi ini sekaligus mengubah paradigma bahwa kewenangan Kepala Desa dalam memberhentikan perangkat desa bukan lagi kewenangan absolut, melainkan harus melalui mekanisme pengawasan pemerintah daerah.
Alasan Pemberhentian Dibatasi
Pemerintah juga membatasi secara tegas alasan yang dapat dijadikan dasar pemberhentian perangkat desa. Perangkat desa hanya dapat diberhentikan apabila:
Di luar alasan tersebut, perangkat desa hanya dapat berhenti karena meninggal dunia atau mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Artinya, perbedaan pilihan politik, konflik pribadi, maupun pergantian kepala desa tidak dapat dijadikan alasan untuk memberhentikan perangkat desa.
Ada Batas Waktu yang Jelas
Rancangan Permendagri juga memberikan kepastian mengenai lamanya proses administrasi. Bupati atau Wali Kota wajib memberikan persetujuan tertulis paling lambat 20 hari kerja setelah menerima usulan pemberhentian.
Apabila disetujui, Kepala Desa wajib menetapkan keputusan pemberhentian paling lambat 14 hari kerja sejak persetujuan diterima.
Sebaliknya, apabila Bupati atau Wali Kota tidak memberikan persetujuan tertulis, perangkat desa tetap menjalankan tugas sesuai keputusan pengangkatannya, kecuali meninggal dunia atau telah mencapai batas usia jabatan.
Ada Sanksi bagi Kepala Desa
Pemerintah juga menyiapkan konsekuensi hukum bagi Kepala Desa yang mengabaikan prosedur tersebut.
Dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 ditegaskan bahwa apabila pemberhentian perangkat desa dilakukan tidak sesuai tata cara yang telah ditentukan, maka Keputusan Kepala Desa mengenai pemberhentian dapat dicabut oleh Bupati atau Wali Kota.
Tidak hanya itu, Kepala Desa juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan karena melakukan pemberhentian yang tidak sesuai prosedur.
Ketentuan ini menjadi instrumen pengawasan agar kewenangan Kepala Desa tidak disalahgunakan dan setiap keputusan pemberhentian benar-benar didasarkan pada alasan hukum yang sah.
Regulasi yang tengah disiapkan pemerintah ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kewenangan Kepala Desa, melainkan memastikan setiap keputusan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai koridor hukum. Dengan mekanisme konsultasi, evaluasi, serta persetujuan berjenjang, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara kewenangan Kepala Desa dan perlindungan terhadap hak-hak perangkat desa.
Jika nantinya resmi ditetapkan, Permendagri ini berpotensi mengakhiri praktik pemberhentian perangkat desa yang selama ini kerap memicu konflik dan gugatan hukum. Pada akhirnya, kepastian hukum diharapkan menjadi fondasi bagi terciptanya pemerintahan desa yang lebih stabil, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, bukan pada kepentingan politik sesaat.
300.124 Kali dibuka
Memahami Arti Desil yang Menjadi Dasar Pemberian Bansos
72.782 Kali dibuka
Begini Aturan Peminjaman Dana dari Koperasi Merah Putih ke Bank Himbara
58.591 Kali dibuka
Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Koperasi Merah Putih, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
50.367 Kali dibuka
Dana Desa 2026: Data, Fakta, dan Aturan Penggunaan yang Sering Tidak Dipahami Warga
48.228 Kali dibuka
Segini Besaran Rata-Rata Dana Desa di Tahun 2026, di Luar Anggaran Pembangunan KDMP
44.502 Kali dibuka
Mengenal Lebih Dekat KH Thoifur Mawardi, Ulama Kharismatik Asal Purworejo yang Meninggal Dunia Sore Ini
44.374 Kali dibuka
Begini Perkiraan Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Setelah Munculnya Inpres Nomor 17 Tahun 2025
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3306082007 |
| Kode Kecamatan | : | 330608 |
| Kode Kabupaten | : | 3306 |
| Kode Provinsi | : | 33 |

Kepala Desa

Sekretaris Kepala Desa

Kaur Tata Usaha dan Umum

Kaur Keuangan

Kasi Pemerintahan

Kasi Kesejahteraan

Kaur Perencanaan

Kadus I

Kadus II

Kadus III

Kadus V

Kadus VI

Kasi Pelayanan

Kadus IV

Kader Digital

Admin Desa
Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo
Laki-laki
Perempuan
TOTAL
Laki-laki : 1475 ORANG
Perempuan : 1531 ORANG
TOTAL : 3006 ORANG
Anggaran Pendapatan Belanja
Lihat Data
OpenSID 2607.0.1-premium - Arunika v1.0