Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Statistik Pengunjung

Hati-Hati, Ini Sanksi Jika Pembangunan KDMP Dilakukan di Atas Lahan LP2B

Hati-Hati, Ini Sanksi Jika Pembangunan KDMP Dilakukan di Atas Lahan LP2B

Kategori

Berita Nasional

27 Januari 2026

12.555 Kali Dibaca

Administrator

Pemerintah tengah mendorong penguatan ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Program ini digadang-gadang menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, sekaligus sarana memperkuat kemandirian desa. Namun di balik semangat tersebut, ada satu hal krusial yang tidak boleh diabaikan: kepatuhan terhadap aturan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Kementerian Koperasi mentargerkan, pada Maret atau April 2026, ada 25 ribu KDMP yang selesai dibangun dan siap beroperasi. Namun, menurut pantauan di lapangan, banyak di antaranya yang dibangun atau direncanakan di bangun di atas lahan dengan status LP2B. 

Jika tidak dicermati dengan baik, langkah ini justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius di kemudian hari. Sebab, LP2B bukanlah lahan biasa yang bebas dialihfungsikan.

LP2B Dilindungi Undang-Undang

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan lahan yang secara khusus ditetapkan negara untuk menjamin ketahanan pangan nasional. Perlindungannya diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dalam Pasal 44 ayat (1) disebutkan secara jelas bahwa: “Lahan yang telah ditetapkan sebagai  Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilarang dialihfungsikan.” Ketentuan ini menegaskan bahwa lahan LP2B tidak boleh digunakan untuk kepentingan nonpertanian, termasuk pembangunan gedung koperasi, kantor desa, atau fasilitas usaha lainnya.

Adapun pengecualian hanya dimungkinkan untuk kepentingan umum tertentu, dengan persyaratan yang sangat ketat, seperti kajian kelayakan, izin pemerintah, serta penyediaan lahan pengganti.

Sanksi Menanti Jika Tetap Dilanggar

Pembangunan KDMP di atas lahan LP2B bukan hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.

Dalam Pasal 73 UU Nomor 41 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengalihfungsikan LP2B dapat dipidana:

  1. Penjara paling lama 5 tahun
  2. Denda paling banyak Rp1 miliar

Jika perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian, maka sanksinya berupa:

  1. Kurungan paling lama 1 tahun
  2. Denda paling banyak Rp500 juta

Sanksi ini dapat dikenakan kepada siapa saja yang terlibat, mulai dari pengambil kebijakan, pelaksana kegiatan, hingga pihak yang memfasilitasi pembangunan.

Risiko Administratif dan Audit

Selain ancaman pidana, pelanggaran LP2B juga berdampak pada aspek tata kelola pemerintahan desa. Jika pembangunan KDMP dilakukan menggunakan dana desa atau bantuan pemerintah, maka potensi masalah akan semakin besar.

Beberapa risiko yang bisa muncul antara lain:

  1. Temuan pemeriksaan oleh APIP atau BPK
  2. Kewajiban pengembalian kerugian negara
  3. Pembatalan kegiatan pembangunan
  4. Status bangunan tidak sah secara hukum
  5. Potensi tuntutan ganti rugi

Dalam banyak kasus, persoalan lahan menjadi salah satu temuan paling serius dalam audit pemerintahan desa.

Taat Aturan, Desa Lebih Aman

Selain UU LP2B, pemerintah desa juga wajib mematuhi RTRW dan RDTR yang berlaku di wilayahnya. Jika suatu lahan telah ditetapkan sebagai zona pertanian, maka peruntukannya tidak boleh diubah secara sepihak.

Karena itu, sebelum membangun KDMP, pemerintah desa seharusnya:

  1. Memastikan status lahan bukan LP2B
  2. Mengacu pada RTRW dan RDTR
  3. Berkonsultasi dengan Dinas Pertanian, DPMD, serta ATR/BPN
  4. Menggunakan tanah kas desa atau lahan non-pertanian yang sah

Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis yang patut didukung. Namun, pembangunan yang mengabaikan aturan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Membangun koperasi memang penting, tetapi menjaga lahan pangan jauh lebih mendesak. Sebab, ketika lahan pertanian hilang, yang terancam bukan hanya aturan hukum, melainkan juga masa depan ketahanan pangan desa itu sendiri.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, saat ditemui Krandegan.id dalam rangkaian acara Hari Desa Nasional di Desa Banyuanyar, Boyolali pada Selasa, 13 Januari 2026 lalu memberikan arahan "Desa yang memiliki lahan dengan status lahan LP2B mohon untuk bersabar menunggu keluarnya regulasi dari pemerintah pusat" begitu pesannya.

 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

DWINANTO, S.E.

DWINANTO, S.E.

Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAMSUDIN, S.Pd.I

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SUYANTO

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
UTAMI HIKMAH

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAIFULLOH

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KARTIKA, A.Md.

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KASMINTO

KASMINTO

Kadus I Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
NGATIJO

NGATIJO

Kadus II Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
MUSTANGIN

MUSTANGIN

Kadus III Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
ARIYANI

ARIYANI

Kadus V Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KUKUH WIDODO

KUKUH WIDODO

Kadus VI Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SISWANTO

SISWANTO

Kasi Pelayanan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO PRABOWO

HENDRO PRABOWO

Kader Digital Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
RAHAYU WIDAYANTI

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
DWINANTO, S.E.

Kepala Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan

KASMINTO

Kadus I

NGATIJO

Kadus II

MUSTANGIN

Kadus III

ARIYANI

Kadus V

KUKUH WIDODO

Kadus VI

SISWANTO

Kasi Pelayanan

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV

HENDRO PRABOWO

Kader Digital

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

1475

Laki-laki

1531

Perempuan

3006

TOTAL

Laki-laki : 1475 ORANG

Perempuan : 1531 ORANG

TOTAL : 3006 ORANG

Galeri

Video

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Krandegan

Kantor : RT 01 RW 02, Krandegan, Bayan, Purworejo
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman