Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Statistik Pengunjung

Begini Tanggungjawab Kades atas Kerugian Koperasi Desa Merah Putih

Begini Tanggungjawab Kades atas Kerugian Koperasi Desa Merah Putih

Kategori

Berita Nasional

25 Desember 2025

6.237 Kali Dibaca

Administrator

Koperasi Desa Merah Putih diharapkan akan menjadi penggerak ekonomi rakyat. Ia diharapkan mampu membuka lapangan kerja, memperkuat distribusi kebutuhan pokok, hingga menopang usaha produktif warga. Namun di balik harapan besar tersebut, koperasi tetaplah badan usaha yang memiliki risiko. Ketika koperasi desa mengalami kerugian, muncul pertanyaan mendasar yang kerap menjadi kegelisahan di tingkat desa : siapa yang sebenarnya bertanggung jawab? Apakah Kepala Desa selaku salah satu Pengawas ikut bertanggungjawab? 

Untuk menjawab pertanyaan ini, tidak boleh menggunakan asumsi atau opini, melainkan dengan regulasi sebagaimana diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang masih berlaku hingga saat ini. 

Pengurus : Penanggungjawab Utama Koperasi

Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 secara tegas menempatkan pengurus koperasi sebagai pihak yang memikul tanggung jawab utama. Pasal 34 menyatakan bahwa pengurus bertanggung jawab penuh atas pengelolaan koperasi. Ini berarti seluruh keputusan strategis, mulai dari pengembangan usaha, pengelolaan keuangan, hingga pengambilan pinjaman, berada di bawah kendali pengurus.

Lebih jauh, undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa apabila kerugian koperasi terjadi akibat kesengajaan atau kelalaian pengurus, maka tanggung jawab tersebut dapat menjadi tanggung jawab pribadi. Dengan kata lain, jabatan pengurus bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah hukum yang menuntut kehati-hatian, kecermatan, dan profesionalisme.

Anggota : Pemilik Koperasi dengan Tanggungjawab Terbatas

Berbeda dengan pengurus, anggota koperasi dilindungi oleh undang-undang. UU Perkoperasian menegaskan bahwa tanggung jawab anggota terbatas hanya pada simpanan yang dimiliki. 

Artinya, anggota : 

  1. Tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas kerugian koperasi,
  2. Tidak bisa ditagih untuk menutup utang koperasi dari harta pribadi. 

Prinsip ini menjaga agar koperasi tetap menjadi wadah ekonomi rakyat yang aman dan tidak menimbulkan ketakutan bagi warga desa untuk bergabung.

Pengawas : Tidak Mengelola, Tetapi Bisa Ikut Bertanggungjawab

Di antara pengurus dan anggota, terdapat pengawas koperasi. Peran ini sering disalahpahami seolah hanya bersifat formalitas. Padahal, undang-undang memberikan mandat yang jelas.

Dalam konsep Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Kepala Desa secara ex officio merupakan salah satu Pengawas. 

Pasal 39 UU Nomor 25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis hasil pengawasannya. Ketentuan ini menjadi landasan hukum utama tanggung jawab pengawas.

Pengawas tidak otomatis bertanggung jawab atas setiap kerugian koperasi, karena mereka tidak menjalankan operasional usaha. Namun, pengawas dapat ikut dimintai pertanggungjawaban apabila : 

  1. Lalai menjalankan fungsi pengawasan,
  2. Tidak membuat atau menyampaikan laporan sebagaimana mestinya, 
  3. Mengetahui adanya penyimpangan tetapi membiarkannya. 

Dalam konteks ini, tanggung jawab pengawas lahir karena kelalaian menjalankan kewajiban hukum sebagaimana diatur undang-undang.

Rapat Anggota Tahunan (RAT) : Kekuasan Tertinggi

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Namun penting dipahami bahwa keputusan rapat anggota tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pengurus atau pengawas. Jika keputusan tersebut dijalankan secara tidak hati-hati, melanggar aturan, atau disalahkelola, maka tanggung jawab tetap melekat pada pihak yang mengelola dan mengawasi.

Dalam koperasi desa, kerap muncul anggapan bahwa kerugian koperasi akan ditanggung pemerintah karena koperasi dianggap bagian dari program pembangunan. Undang-undang menegaskan hal sebaliknya.

Koperasi adalah badan hukum mandiri. Dukungan pemerintah tidak mengalihkan risiko usaha kepada negara. Tidak ada konsep kerugian koperasi otomatis ditanggung negara dalam UU Perkoperasian.

Memahami siapa yang bertanggung jawab atas kerugian koperasi desa bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk membangun kesadaran hukum sejak awal. Pengurus dituntut profesional dan berhati-hati, pengawas wajib aktif dan berani, sementara anggota dilindungi haknya.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

DWINANTO, S.E.

DWINANTO, S.E.

Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAMSUDIN, S.Pd.I

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SUYANTO

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
UTAMI HIKMAH

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAIFULLOH

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KARTIKA, A.Md.

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KASMINTO

KASMINTO

Kadus I Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
NGATIJO

NGATIJO

Kadus II Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
MUSTANGIN

MUSTANGIN

Kadus III Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
ARIYANI

ARIYANI

Kadus V Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KUKUH WIDODO

KUKUH WIDODO

Kadus VI Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SISWANTO

SISWANTO

Kasi Pelayanan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO PRABOWO

HENDRO PRABOWO

Kader Digital Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
RAHAYU WIDAYANTI

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
DWINANTO, S.E.

Kepala Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan

KASMINTO

Kadus I

NGATIJO

Kadus II

MUSTANGIN

Kadus III

ARIYANI

Kadus V

KUKUH WIDODO

Kadus VI

SISWANTO

Kasi Pelayanan

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV

HENDRO PRABOWO

Kader Digital

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

1475

Laki-laki

1531

Perempuan

3006

TOTAL

Laki-laki : 1475 ORANG

Perempuan : 1531 ORANG

TOTAL : 3006 ORANG

Galeri

Video

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Krandegan

Kantor : RT 01 RW 02, Krandegan, Bayan, Purworejo
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman