Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Statistik Pengunjung

Memahami Apa Itu Asas Rekognisi dan Subsidiaritas Desa yang Kini Dirasakan Mulai Memudar

Memahami Apa Itu Asas Rekognisi dan Subsidiaritas Desa yang Kini Dirasakan Mulai Memudar

Kategori

Berita Nasional

24 November 2025

4.215 Kali Dibaca

Administrator

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat dua asas fundamental yang menjadi landasan pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu asas rekognisi dan asas subsidiaritas. Keduanya bukan sekadar istilah, tetapi merupakan ruh dari UU Desa yang mengatur cara negara memperlakukan desa sebagai entitas yang berhak, berwenang, dan mandiri.

Namun, belakangan ini banyak pemerhati dan pegiat desa menilai bahwa kedua asas ini mulai mengalami erosi dalam praktik kebijakan. Untuk memahami kondisi tersebut, kita perlu mengetahui makna asli kedua asas sebagaimana diatur dalam UU Desa.

Pengertian Asas Rekognisi dan Subsidiaritas Desa

Asas Rekognisi adalah pengakuan Negara terhadap hak asal usul Desa. Artinya, negara mengakui bahwa desa memiliki :

  1. Identitas dan sejarahnya sendiri.
  2. Hak asal-usul yang melekat.
  3. Kewenangan tradisional yang tidak diberikan, tetapi diakui oleh negara.
  4. Prakarsa lokal yang tumbuh dari masyarakat desa.

Dengan asas ini, desa bukan “perpanjangan tangan pemerintah pusat semata”, melainkan entitas asli yang telah ada jauh sebelum negara  terbentuk.

Sementara asas Subsidiaritas adalah penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa. Maknanya :

  1. Urusan yang bisa dilakukan desa harus diserahkan kepada desa.
  2. Pengambilan keputusan harus dilakukan sedekat mungkin dengan masyarakat.
  3. Desa memiliki ruang menentukan prioritas, program, dan kebijakannya sendiri berdasarkan kondisi lokal.

Dengan asas ini, negara menempatkan desa sebagai pelaku utama pembangunan, bukan sekadar pelaksana petunjuk teknis dari atas.

Mengapa Kedua Asas Ini Kini Mulai Pudar?

Meski sudah jelas ditegaskan dalam UU Desa, kenyataannya hari ini, kedua asas tersebut mulai kabur dalam praktik. Beberapa indikator yang bisa Kita lihat di antaranya adalah :

  1. Maraknya program earmark dari Pemerintah Pusat. Dana desa yang semestinya fleksibel kini lebih banyak diarahkan untuk program pusat yang bersifat wajib.
  2. Pengambilalihan kewenangan melalui program top-down. Musyawarah desa menjadi formalitas karena prioritas sudah ditentukan dari luar desa.
  3. Ruang inovasi desa berkurang. Banyak regulasi teknis dari pusat dan kabupaten mengatur hingga hal-hal kecil yang seharusnya menjadi kewenangan desa.
  4. Pembebanan program besar dari pusat dengan menggunakan dana desa. Contohnya terkininya adalah, porsi dana desa yang besar harus digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ini menggeser fungsi Dana Desa dari mendukung prakarsa lokal menjadi pendukung agenda nasional.

Dengan makin pudarnya dua asas ini di desa, maka yang akan terjadi adalah :

  1. Desa kehilangan keleluasaan menentukan arah pembangunan.
  2. Kreativitas dan inovasi lokal terhambat.
  3. Musyawarah desa tidak lagi menjadi forum penentu keputusan strategis.
  4. Desa kembali menjadi pelaksana program, bukan penentu program.
  5. Identitas, hak asal-usul, dan kewenangan khas desa berpotensi tergerus.

Mencermati kondisi yang terjadi saat ini, maka dua asas ini harus dikembalikan ke desa sebagaimana amanat UU Desa. Alasannya adalah :

  1. Karena itu adalah ruh UU Desa.
  2. Karena desa paling paham kebutuhannya sendiri.
  3. Karena pembangunan yang berhasil adalah pembangunan yang mengikuti karakter lokal.
  4. Karena tanpa dua asas ini, desa kembali berada dalam pola lama: dikendalikan dari atas.

Asas rekognisi dan subsidiaritas adalah visi besar yang hendak dibawa UU Desa: mengembalikan desa sebagai entitas yang berdaulat, mandiri, dan dihormati hak-haknya. Bila keduanya semakin memudar, maka cita-cita besar UU Desa akan semakin menjauh.

Kini saatnya semua pihak — pemerintah pusat, daerah, dan pemerintah desa — kembali menguatkan dua asas ini agar pembangunan desa tidak kehilangan arah dan tetap berpijak pada jati diri desa itu sendiri.

 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

DWINANTO, S.E.

DWINANTO, S.E.

Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAMSUDIN, S.Pd.I

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SUYANTO

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
UTAMI HIKMAH

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAIFULLOH

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KARTIKA, A.Md.

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KASMINTO

KASMINTO

Kadus I Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
NGATIJO

NGATIJO

Kadus II Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
MUSTANGIN

MUSTANGIN

Kadus III Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
ARIYANI

ARIYANI

Kadus V Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KUKUH WIDODO

KUKUH WIDODO

Kadus VI Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SISWANTO

SISWANTO

Kasi Pelayanan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO PRABOWO

HENDRO PRABOWO

Kader Digital Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
RAHAYU WIDAYANTI

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
DWINANTO, S.E.

Kepala Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan

KASMINTO

Kadus I

NGATIJO

Kadus II

MUSTANGIN

Kadus III

ARIYANI

Kadus V

KUKUH WIDODO

Kadus VI

SISWANTO

Kasi Pelayanan

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV

HENDRO PRABOWO

Kader Digital

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

1475

Laki-laki

1531

Perempuan

3006

TOTAL

Laki-laki : 1475 ORANG

Perempuan : 1531 ORANG

TOTAL : 3006 ORANG

Galeri

Video

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Krandegan

Kantor : RT 01 RW 02, Krandegan, Bayan, Purworejo
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman