Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Statistik Pengunjung

Begini Penjelasan Tentang Wajib Tidaknya Koperasi Desa Meminjam Modal ke Himbara

Begini Penjelasan Tentang Wajib Tidaknya Koperasi Desa Meminjam Modal ke Himbara

Kategori

Berita Nasional

09 Oktober 2025

6.447 Kali Dibaca

Administrator

Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan salah satu terobosan besar pemerintah dalam membangun kemandirian ekonomi desa. Melalui koperasi ini, masyarakat desa diharapkan tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi juga menjadi pelaku utama dalam menggerakkan ekonomi produktif.

Salah satu bentuk dukungan yang diberikan oleh pemerintah adalah dengan menyediakan akses pembiayaan modal usaha melalui Bank Himbara, yaitu Himpunan Bank Milik Negara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN). Skema ini memungkinkan koperasi di desa untuk memperoleh pinjaman modal dengan bunga rendah dan tenor panjang.

Namun, di lapangan muncul pertanyaan yang cukup penting : “Apakah koperasi desa Merah Putih wajib meminjam ke Bank Himbara?”

Pertanyaan ini wajar muncul karena banyak desa dan koperasi yang masih mencari bentuk usaha terbaiknya. Untuk menjawabnya, mari kita bahas secara mendalam.

Latar Belakang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan ekonomi berbasis desa dan kelurahan. Tujuan utama program ini adalah:

  1. Mendorong kemandirian ekonomi desa melalui badan usaha milik masyarakat (koperasi).
  2. Meningkatkan kesejahteraan warga desa lewat kegiatan usaha produktif.
  3. Mewujudkan pemerataan ekonomi nasional, dengan memanfaatkan potensi lokal yang ada di setiap desa.
  4. Menghubungkan desa dengan sektor keuangan formal, agar kegiatan ekonomi di desa mendapatkan akses pembiayaan yang adil.

Dalam pelaksanaannya, koperasi Merah Putih menjadi mitra strategis pemerintah untuk mengelola potensi ekonomi desa, seperti pertanian, peternakan, perdagangan, pariwisata, dan industri rumahan.

Dukungan Pemerintah Melalui Bank Himbara

Untuk memperkuat modal usaha koperasi, pemerintah menggandeng Bank Himbara sebagai penyalur kredit usaha kepada Koperasi Desa Merah Putih. Skema pembiayaan ini dirancang dengan tujuan agar koperasi dapat tumbuh cepat tanpa terbebani bunga tinggi seperti pinjaman komersial biasa.

Adapun fasilitas pinjaman dari Bank Himbara untuk koperasi Merah Putih meliputi :

  1. Plafon pinjaman: Hingga Rp 3 miliar per koperasi
  2. Suku bunga: Rendah, yakni 6% per tahun
  3. Tenor pinjaman: Maksimal 6 tahun (72 bulan)
  4. Grace period: Sekitar 6–8 bulan sebelum angsuran dimulai

Syarat administratif:

  1. Koperasi sudah berbadan hukum dan aktif
  2. Memiliki Nomor Induk Koperasi (NIKop)
  3. Memiliki NPWP atas nama koperasi
  4. Memiliki rekening bank koperasi
  5. Menyusun rencana usaha (business plan) yang layak dan realistis

Dengan fasilitas ini, pemerintah ingin memastikan koperasi desa bisa berkembang tanpa tekanan beban bunga tinggi.

Tidak Wajib, Tetapi Merupakan Opsi yang Disediakan Pemerintah

Meski fasilitas pinjaman ini tersedia, tidak ada peraturan yang mewajibkan koperasi Merah Putih untuk meminjam ke Bank Himbara. Pemerintah hanya membuka akses pembiayaan bagi koperasi yang membutuhkan tambahan modal.

Artinya, koperasi memiliki kebebasan memilih sumber modal sesuai dengan kondisi dan kemampuan mereka. Beberapa koperasi bisa saja memanfaatkan pinjaman Himbara, sementara koperasi lain mungkin memilih modal dari :

  1. Iuran anggota
  2. Dana hasil usaha koperasi
  3. Penyertaan modal dari pihak ketiga
  4. Program CSR perusahaan
  5. Hibah dari pemerintah daerah atau lembaga lain
  6. Pinjaman dari pihak ketiga

Dengan demikian, meminjam ke Himbara adalah pilihan, bukan kewajiban.

Pertimbangan Sebelum Mengambil Pinjaman

Meskipun fasilitas pinjaman ini terlihat menguntungkan, setiap koperasi harus bersikap hati-hati dan rasional. Mengambil pinjaman tanpa perencanaan matang bisa berakibat fatal bagi keuangan koperasi maupun desa.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengambil pinjaman antara lain :

  1. Kelayakan Usaha. Pastikan usaha yang dijalankan benar-benar produktif dan memiliki pasar yang jelas. Pinjaman harus digunakan untuk kegiatan yang menghasilkan pendapatan, bukan untuk konsumsi.
  2. Kemampuan Membayar. Lakukan simulasi perhitungan pendapatan dan pengeluaran koperasi setiap bulan. Pastikan koperasi memiliki kemampuan untuk mengembalikan pinjaman beserta bunganya.
  3. Risiko Gagal Bayar. Perlu diingat, dalam ketentuan yang berlaku, apabila koperasi gagal membayar pinjaman, maka pemerintah dapat melakukan pemotongan dana desa untuk menutupi kekurangan pembayaran. Ini tentu bisa berdampak pada kegiatan pembangunan desa.
  4. Keputusan Bersama Anggota. Pinjaman bank merupakan keputusan besar. Oleh karena itu, pengurus harus mendapatkan persetujuan dari anggota koperasi melalui rapat anggota tahunan (RAT) atau musyawarah khusus.
  5. Pendampingan dan Konsultasi. Sebelum mengambil pinjaman, sebaiknya koperasi melakukan konsultasi dengan pendamping desa, dinas koperasi kabupaten, atau pihak perbankan Himbara untuk memastikan semua aspek administrasi dan hukum terpenuhi.

Pentingnya Prinsip Kehati-hatian

Pemerintah desa dan pengurus koperasi perlu menanamkan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam setiap keputusan keuangan. Jangan sampai koperasi tergoda dengan angka plafon besar, tanpa memperhitungkan risiko dan kemampuan pengembalian.

Lebih bijak jika koperasi memulai usaha dari skala kecil dengan modal internal, kemudian berkembang secara bertahap. Jika usaha sudah terbukti menghasilkan, barulah pertimbangkan pembiayaan eksternal.

Sikap hati-hati ini juga sejalan dengan anjuran pemerintah agar koperasi tidak hanya berorientasi pada pinjaman, tetapi lebih fokus pada penguatan kapasitas dan kreativitas usaha.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa meminjam ke Bank Himbara bukanlah kewajiban bagi Koperasi Desa Merah Putih. Skema pembiayaan ini merupakan opsi dukungan pemerintah, bukan keharusan.

Setiap koperasi berhak menentukan sendiri apakah akan memanfaatkan pinjaman tersebut atau tidak, berdasarkan hasil musyawarah dan analisis kelayakan usaha.

Prinsip yang paling penting adalah : “Jangan tergesa-gesa berutang, bangun dulu kekuatan dari dalam.”

Dengan memanfaatkan potensi desa secara bijak, disertai dukungan dari masyarakat dan pemerintah desa, Koperasi Merah Putih dapat tumbuh menjadi pilar ekonomi yang kuat tanpa harus bergantung sepenuhnya pada pinjaman bank.

 

 

 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

DWINANTO, S.E.

DWINANTO, S.E.

Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAMSUDIN, S.Pd.I

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SUYANTO

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
UTAMI HIKMAH

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SYAIFULLOH

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KARTIKA, A.Md.

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KASMINTO

KASMINTO

Kadus I Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
NGATIJO

NGATIJO

Kadus II Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
MUSTANGIN

MUSTANGIN

Kadus III Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
ARIYANI

ARIYANI

Kadus V Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
KUKUH WIDODO

KUKUH WIDODO

Kadus VI Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
SISWANTO

SISWANTO

Kasi Pelayanan Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
HENDRO PRABOWO

HENDRO PRABOWO

Kader Digital Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
RAHAYU WIDAYANTI

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa Krandegan

Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Selamat datang di Desa Krandegan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3306082007
Kode Kecamatan:330608
Kode Kabupaten:3306
Kode Provinsi:33
DWINANTO, S.E.

Kepala Desa

SYAMSUDIN, S.Pd.I

Sekretaris Kepala Desa

SUYANTO

Kaur Tata Usaha dan Umum

UTAMI HIKMAH

Kaur Keuangan

HENDRO TRIYANTORO, A.Md.

Kasi Pemerintahan

SYAIFULLOH

Kasi Kesejahteraan

KARTIKA, A.Md.

Kaur Perencanaan

KASMINTO

Kadus I

NGATIJO

Kadus II

MUSTANGIN

Kadus III

ARIYANI

Kadus V

KUKUH WIDODO

Kadus VI

SISWANTO

Kasi Pelayanan

EKO BUDI SANTOSO, A.Md.

Kadus IV

HENDRO PRABOWO

Kader Digital

RAHAYU WIDAYANTI

Admin Desa

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Krandegan
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

1475

Laki-laki

1531

Perempuan

3006

TOTAL

Laki-laki : 1475 ORANG

Perempuan : 1531 ORANG

TOTAL : 3006 ORANG

Galeri

Video

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Krandegan

Kantor : RT 01 RW 02, Krandegan, Bayan, Purworejo
Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman